PPATK mengambil langkah tegas memblokir rekening ‘nganggur’ yang berpotensi jadi sarang kejahatan. Pahami alasan di balik kebijakan ini dan mengapa rekening tidur Anda kini dalam pengawasan ketat.
Di sudut tersembunyi laci keuangan Anda, mungkin ada sebuah rekening bank yang terlupakan. Mungkin itu rekening gaji dari pekerjaan pertama, sisa dana darurat yang tak pernah tersentuh, atau sekadar akun yang dibuat untuk promosi sesaat. Isinya mungkin tak seberapa, namun di mata Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening “nganggur” semacam itu bukan lagi sekadar aset bisu. Ia adalah bom waktu, sebuah pintu belakang yang berpotensi dieksploitasi untuk kejahatan serius.
Ini bukan lagi sekadar wacana. PPATK secara terang-terangan menyalakan alarm bahwa jutaan rekening tak bertuan yang tersebar di berbagai bank di Indonesia kini masuk dalam radar pengawasan super ketat. Langkah drastis berupa pemblokiran permanen siap dieksekusi, tak peduli apakah di dalamnya masih tersimpan sejumlah uang atau tidak.
Mengapa institusi sekelas PPATK sampai harus turun tangan mengurusi rekening yang tampaknya sepele? Jawabannya jauh dari kata sederhana. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memberikan perspektif yang lebih dalam. Menurutnya, rekening-rekening yang dibiarkan “mati suri” ini adalah ladang subur bagi para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Banyak sekali kami temukan, rekening-rekening dormant (nganggur) ini justru disalahgunakan,” ungkap PPATK melalui pernyataan resminya. Polanya klasik namun efektif: rekening ini diperjualbelikan di pasar gelap, kemudian digunakan sebagai wadah penampungan dana ilegal. Karena tidak aktif dan tidak terpantau oleh pemilik aslinya, jejak transaksi haram menjadi lebih sulit dilacak. Rekening Anda yang tak terurus bisa tiba-tiba menjadi bagian dari lapisan rumit skema pencucian uang hasil korupsi, narkotika, atau bahkan menjadi kanal pendanaan aksi teror.
Kebijakan ini bukan tanpa landasan. Payung hukumnya jelas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan bagi PPATK untuk membekukan sementara transaksi keuangan yang mencurigakan demi melindungi integritas sistem finansial negara.
Langkah PPATK ini adalah sebuah gebrakan yang mengubah cara kita memandang aset perbankan. Ini bukan lagi sekadar tentang nominal saldo, melainkan tentang tanggung jawab. Membiarkan rekening tidak aktif sama artinya dengan membiarkan sebuah pintu rumah tak terkunci di tengah lingkungan yang rawan. Ini adalah panggilan bagi seluruh masyarakat untuk melakukan “bersih-bersih” finansial, memeriksa kembali aset mereka, dan memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pada akhirnya, ini bukan sekadar tentang pemblokiran, tetapi tentang membangun benteng pertahanan. Sebuah pengingat keras bahwa dalam dunia keuangan modern, kelalaian sekecil apa pun bisa menjadi keuntungan besar bagi mereka yang berniat jahat.