Banyak individu yang mengalami kegagalan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena adanya catatan riwayat pinjaman bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Mereka yang memiliki banyak tunggakan seringkali dianggap tidak layak untuk menerima kredit atau pinjaman lain. Terlebih lagi, jika nama mereka sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) yang berisi data nasabah dengan riwayat kredit buruk di SLIK OJK, akan sulit bagi mereka untuk mendapatkan kredit dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
Terdapat beberapa alasan umum mengapa seseorang dapat masuk daftar hitam BI Checking atau SLIK, antara lain menunggak kredit selama berbulan-bulan, terlambat membayar cicilan hingga menyebabkan penumpukan utang, melarikan diri tanpa membayar utang, gagal bayar, atau sudah terlalu banyak mengambil pinjaman. Oleh karena itu, sebelum mengajukan KPR ke bank, penting bagi calon debitur untuk memastikan mereka memiliki riwayat kredit yang baik agar peluang pengajuan diterima lebih besar.
Lama Tidak Bisa Mengajukan KPR Karena SLIK Bermasalah
Menurut situs jual beli properti Rumah123, individu dengan catatan kredit bermasalah umumnya tidak dapat mengajukan KPR selama 24 hingga 60 bulan. Namun, catatan “daftar hitam” atau SLIK bermasalah tersebut akan dihapus apabila semua tunggakan kredit telah dilunasi.
Proses pemutihan, yaitu pelunasan utang-utang, merupakan satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit dalam SLIK OJK (atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking). Setelah dinyatakan bersih, barulah calon debitur KPR dapat mengajukan kembali kredit ke bank.
Pada dasarnya, semua pinjaman atau kredit yang diajukan ke lembaga perbankan dan keuangan resmi akan terdaftar di SLIK OJK atau BI Checking. Oleh karena itu, setiap kredit atau pinjaman tidak boleh diremehkan, terutama jika dilakukan di lembaga keuangan resmi yang berizin OJK.
Agar lebih jelas, berikut adalah jenis-jenis pinjaman yang tercatat dalam BI Checking atau SLIK OJK:
- Kredit Tanpa Agunan
- Kredit Pemilikan Rumah
- Kartu kredit
- Kredit kendaraan bermotor
- Pinjaman koperasi
- Paylater (kredit konsumsi)
- Pinjaman online
Perlu dicatat pula bahwa penilaian BI Checking atau SLIK OJK bersifat pribadi, sehingga tidak berdampak pada skor kredit anggota keluarga lainnya. Sebagai contoh, jika seorang ayah masuk dalam daftar hitam penerima kredit, statusnya tidak akan memengaruhi skor kredit istri maupun anak-anaknya.
Cara Perbaikan Catatan Kredit di SLIK OJK
Seperti yang telah dijelaskan, tidak ada cara lain untuk membersihkan catatan kredit bermasalah di SLIK OJK selain melunasi semua utang yang tertunggak. Meskipun telah melewati batas waktu 60 bulan, riwayat kredit tidak akan berubah menjadi lancar jika semua utang belum dilunasi. Hal ini berlaku tidak hanya untuk bank, utang-utang ke lembaga keuangan lain juga perlu diperhatikan karena semuanya masuk dalam perhitungan SLIK OJK. Oleh karena itu, berapa lama nama calon debitur masuk dalam daftar hitam BI Checking atau SLIK akan sangat bergantung pada upaya pelunasan utang-utang yang ada.
Saat melunasi utang-utang tersebut, calon debitur disarankan untuk meminta surat keterangan lunas dari bank sebagai bukti. Dengan begitu, proses pemutihan akan lebih mudah dilakukan jika terjadi permasalahan di kemudian hari.
Untuk mempercepat proses pemutihan, setelah mengantongi surat lunas kredit, debitur dapat mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang tersebut. Setelah itu, OJK akan mulai memproses perubahan skor kredit.
Barulah setelah melunasi semua utang yang menunggak, calon debitur dapat mengecek status riwayat kredit di SLIK atau BI Checking secara berkala. Cara cek catatan ini cukup mudah dan dapat dilakukan secara online melalui laman https://idebku.ojk.go.id.