Seorang WNA Azerbaijan mengubah meja penukaran uang di Kuta menjadi panggung kejahatan. Simak kronologi aksi licik dan bagaimana polisi Bali mengungkap trik sulapnya yang gagal.
Bali bukan hanya panggung bagi keindahan alam dan budaya, tetapi sesekali juga menjadi saksi bisu sebuah drama kejahatan yang dipentaskan dengan rapi. Kali ini, aktor utamanya adalah seorang turis yang mengira pesona Pulau Dewata bisa menjadi selubung sempurna untuk aksi liciknya. Namun, ia salah perhitungan.
Semuanya berawal di sebuah gerai penukaran uang di Jalan Sriwijaya, Kuta. Suasana bisnis berjalan seperti biasa hingga seorang pria, yang kemudian diidentifikasi sebagai R.A. (33), seorang WNA Azerbaijan, masuk dengan permintaan yang cukup besar: menukarkan 1.700 Dolar AS. Angka ini, setara lebih dari 27 juta Rupiah, adalah kunci dari skenarionya. Ini bukan transaksi biasa; ini adalah pancingan untuk menciptakan distraksi.
Saat pegawai gerai dengan teliti menghitung lembar demi lembar uang Rupiah dalam jumlah besar, momen itulah yang ditunggu R.A. Ini bukan perampokan dengan todongan senjata yang brutal, melainkan sebuah “trik sulap” yang mengandalkan kecepatan tangan dan kelengahan. Dalam sekejap, saat fokus pegawai tercurah pada tumpukan uang, tangan R.A. dengan cepat menyambar sebagian bundel Rupiah tersebut dan langsung melesat kabur dengan sepeda motor yang telah menunggunya. Ia meninggalkan pegawai yang kebingungan dan kerugian jutaan Rupiah.
Bagi sang pelaku, aksinya mungkin terasa sempurna. Namun, ia lupa satu hal: di setiap sudut Bali yang ramai, ada mata digital yang tak pernah berkedip. Berbekal rekaman CCTV yang menjadi saksi kunci, tim dari Kepolisian Sektor Kuta memulai perburuan senyap. Jejak digital dan informasi di lapangan perlahan tapi pasti menuntun mereka ke sebuah vila di kawasan Kuta Utara.
Drama pun berakhir di sana. Tempat yang seharusnya menjadi surga peristirahatan bagi turis, justru menjadi titik akhir pelarian R.A. Dihadapkan dengan bukti yang tak terbantahkan, WNA Azerbaijan ini tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui perbuatannya yang didasari motif klasik: uang hasil curian itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama di Bali.
Kini, trik sulapnya telah usai. R.A. harus menghadapi babak baru di balik jeruji besi, dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mengancamnya dengan hukuman hingga lima tahun penjara. Kisahnya menjadi pengingat tegas bahwa Bali memang ramah bagi tamu, tetapi sistem hukumnya tidak akan pernah berkompromi dengan mereka yang datang untuk menodai citranya dengan kejahatan.