Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik, khususnya guru-guru non-ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan di Indonesia. Pada tahun 2025, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali mengalokasikan bantuan insentif guru non-ASN bagi guru non-ASN, dengan peningkatan signifikan dalam jumlah penerima dan beberapa perubahan aturan yang perlu diperhatikan.
Peningkatan Penerima dan Aturan Baru Penyaluran Insentif
Jumlah guru non-ASN yang akan menerima insentif pada tahun 2025 mencapai 341.248 pendidik, angka ini menunjukkan peningkatan substansial dibandingkan tahun sebelumnya. Penyaluran insentif guru non-ASN ini dijadwalkan berlangsung antara bulan Agustus hingga September. Data penerima diambil dari Dapodik dan kemudian diverifikasi secara ketat oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Salah satu perubahan penting yang diterapkan adalah penghapusan syarat minimal pengalaman kerja 17 tahun bagi sebagian besar guru, yang diharapkan dapat memperluas jangkauan penerima. Besaran bantuan insentif tahunan telah direvisi menjadi Rp2,1 juta dan akan dicairkan dalam satu tahap. Penerima wajib memiliki rekening bank khusus yang harus diaktivasi paling lambat 30 Januari 2026 untuk memfasilitasi pencairan langsung. Penting juga untuk dicatat bahwa penerima insentif ini tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bekerja di sekolah SPK atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Ketentuan Khusus bagi Guru PAUD Non-ASN
Bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-ASN, terdapat beberapa aturan khusus yang tetap berlaku. Mereka diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 13 tahun, berijazah SMA atau sederajat, dan terdaftar dalam sistem Dapodik. Besaran bantuan insentif guru non-ASN yang diberikan untuk guru PAUD non-ASN adalah Rp2,4 juta per tahun. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi para pendidik di jenjang awal pendidikan.
Cara Mudah Mengecek Status Insentif Via Info GTK
Untuk mengetahui status kelayakan dan pencairan insentif guru non-ASN, para pendidik dapat dengan mudah memeriksanya melalui portal Info GTK. Langkah pertama adalah mengakses situs Info GTK dan masuk menggunakan akun PTK Dapodik yang dimiliki. Apabila mengalami kesulitan dalam masuk secara langsung, alternatifnya adalah mengakses Info GTK melalui sistem manajemen Dapodik. Proses ini dirancang untuk mempermudah guru dalam memantau informasi terkait insentif mereka, memastikan transparansi dan aksesibilitas data.
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan lengkap, Anda dapat mengunjungi sumber aslinya: Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 via Info GTK.