Status Penahanan Jonathan Frizzy atas Kasus Narkoba

Jonathan Frizzy

Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, telah resmi menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang sejak Senin, 14 Juli 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate yang terkandung dalam rokok elektrik atau vape.

Kasus ini bermula dari penemuan sebuah vape yang berisi obat terlarang di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah melalui proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, bukti-bukti yang ada mengarah pada keterlibatan Jonathan Frizzy. Pihak berwenang juga mendalami kemungkinan sang aktor terlibat dalam jaringan peredaran rokok elektrik ilegal tersebut.

Kondisi Kesehatan Menurun dan Munculnya Indikasi Kanker

Sebelum resmi ditahan, Jonathan Frizzy diketahui sempat mengeluhkan sakit dan kondisinya belum stabil. Menurut kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi, kliennya baru saja menjalani operasi untuk penyakit ambeien. Kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya, yang terlihat dari cara berjalannya dan adanya pendarahan pascaoperasi.

Akibat pendarahan tersebut, Ijonk sempat menjalani pemeriksaan di UGD Rumah Sakit Siloam. Pihak medis menduga pendarahan itu disebabkan oleh penyakit dalam sehingga memerlukan pemeriksaan lebih intensif. Setelah pemeriksaan kesehatan menyeluruh dilakukan untuk memastikan kondisinya, terungkap sebuah temuan yang mengejutkan. Selain menderita ambeien, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu juga terindikasi mengidap kanker stadium awal. “Jika indikasi kanker tetap ada, perlu pengecekan lebih lanjut,” ujar Lamgok.

Proses Hukum Tetap Berjalan di Tengah Isu Kesehatan

Meskipun muncul indikasi penyakit serius, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang menyatakan bahwa proses penahanan terhadap Jonathan Frizzy tetap berjalan sesuai prosedur. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter sebelumnya, Ijonk dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan.

READ  Hubungan Trump dan Prabowo: Keuntungan atau Kerugian bagi Indonesia?

Di sisi lain, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus memercayakan proses penegakan hukum yang berjalan. Lamgok Heryanto Silalahi menambahkan bahwa hak-hak kliennya sebagai tersangka yang sedang sakit telah terpenuhi. Namun, ia juga menyebut bahwa kondisi mental Ijonk cukup terguncang setelah resmi ditahan. Saat ini, Jonathan Frizzy masih harus menjalani masa tahanan di sel khusus pengenalan.

Written by 

SMP NEGERI 1 ANJATAN adalah sekolah menengah pertama negeri yang berdiri di kota indramayu. Sekolah ini telah melewati proses penilaian akreditasi A yang memastikan bahwa lolos standard nasional perguruan tinggi. Selain itu, Terdapat visi & misi untuk mewujudkan pendidikan yang menghasilkan siswa prestasi dan lulusan berkualitas tinggi yang perduli dengan lingkungan hidup.